Pada awalnya, cyber crime
didefinisikan sebagai kejahatan komputer.Menurut mandell dalam Suhariyanto
(2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime:
1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan
penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh
keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian
perangkat keras atau lunak, sabotase danpemerasan
Pada
dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem
informasi baik sisteminformasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan
sarana untuk penyampaian/pertukaraninformasi kepada pihak lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar